Yang Berhak Menerima Zakat

Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat adalah :

Yang berhak menerima zakat

Yang berhak menerima Zakat Fitrah pada dasarnya sama dengan orang yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan oleh Allah dalam Alquran, yaitu sebagai berikut :
  1. Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilanya tidak mencukupi separuh atau 50% dari kebutuhan hidupnya sehari-hari.
  2. Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
  3. Amil yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat fitrah kepada orang yang berhak menerimanya.
  4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imanya atau masih lemah imanya.
  5. Hamba Sahaya yaitu hamba sahaya yang dijanjikan untuk dimerdekakan oleh tuanya dengan jalan untuk menebus dirinya.
  6. Gharim yaitu orang yang berhutang dan tidak sanggup untuk membayarnya, sedang hutangnya itu untuk keperluan memenuhi kebutuhan hidupnya.
  7. Fii Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan sukarela untuk menegakan agama Allah.
  8. Ibnu Sabil (Musafir) yaitu orang yang kekurangan bekal, dalam perjalanan menuju kebaikan seperti orang yang sedang menuntut ilmu, jauh kampung halamanya dan sebagainya.
Orang-orang tersebut di atas berhak menerima zakat atau zakat fitrah dan merka itu disebut Mustahiq Zakat.

Artikel terkait :

***


Previous
Next Post »