Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat adalah :

Yang berhak menerima Zakat Fitrah pada dasarnya sama dengan orang yang berhak menerima zakat yang telah ditentukan oleh Allah dalam Alquran, yaitu sebagai berikut :
- Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilanya tidak mencukupi separuh atau 50% dari kebutuhan hidupnya sehari-hari.
- Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha tetapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
- Amil yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagi-bagikan zakat fitrah kepada orang yang berhak menerimanya.
- Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imanya atau masih lemah imanya.
- Hamba Sahaya yaitu hamba sahaya yang dijanjikan untuk dimerdekakan oleh tuanya dengan jalan untuk menebus dirinya.
- Gharim yaitu orang yang berhutang dan tidak sanggup untuk membayarnya, sedang hutangnya itu untuk keperluan memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Fii Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan sukarela untuk menegakan agama Allah.
- Ibnu Sabil (Musafir) yaitu orang yang kekurangan bekal, dalam perjalanan menuju kebaikan seperti orang yang sedang menuntut ilmu, jauh kampung halamanya dan sebagainya.
Artikel terkait :
***
Artikel islamtuntunanku.blogspot.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon