Zakat dan Pajak

tuntunan islam tentang Zakat dan Pajak

1. Dasar-dasar Kewajiban Zakat dan Pajak

a. Pengertian Zakat dan Hukumnya
Menurut bahasa, zakat berarti tumbuh subur atau bersih. Adapun menurut istilah syara', zakat berarti mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib sesuai dengan perintah Allah kepada yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan syara'.

Hukum zakat adalah wajib 'ain bagi setiap muslim maupun muslimah yang telah memiliki harta dan telah memenuhi nisabnya.

Zakat berfungsi sebagai pembersih jiwa dari sifat tercela, seperti dengki dan iri hati. Firman Allah dalam Alquran yang artinya :

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (Q.S At Taubah : 103)

Bagi orang yang berzakat akan terus subur (banyak pahala) karena doa para mustahik (penerima zakat) sehingga harta itu mendatangkan berkah.

b. Macam-macam Zakat dan ketentuanya
Zakat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
  1. Zakat Fitrah
  2. Zakat Mal
c. Dasar-dasar dan Kewajiban Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal balik, yang langsung dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran barang. Dengan definisi tersebut maka membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap arga negara. Pajak merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada pemerintah. Taat kepada pemerintah yang sah merupakan hal yang wajib hukumnya bagi setiap anggota masyarakat.

Firman Allah dalam Alquran yang artinya :

"Hai orng-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya dan ulil amri di antara kamu." (Q.S An Nisaa : 59)

2. Peran Zakat dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat


Zakat, selain merupakan kewajiban bagi umat Islam, juga dimaksudkan untuk membantu mereka yang kurang mampu. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At Taubah ayat 60 yang menerangkan tentang orang-orang yang berhak menerima zakat.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutanguntuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S At Taubah : 60)

Artikel terkait :
***

    Previous
    Next Post »